INDORAYATODAY.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta seluruh pihak untuk tidak mengait-ngaitkan penanganan kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dengan Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden menegaskan bahwa seluruh jalannya penegakan hukum harus berjalan independen dan diserahkan penuh sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Itu kan kita kembalikan ke proses hukum, ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Prasetyo saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Prasetyo turut meluruskan sekaligus membantah spekulasi yang menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Febrie harus mengantongi izin tertulis dari Presiden terlebih dahulu.
“Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden,” tegasnya.
Pernyataan Mensesneg ini sekaligus merespons manuver kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya melontarkan klaim bahwa kliennya merupakan figur “kebanggaan” Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya, Hotman sempat mempertanyakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang dinilainya melompati prosedur karena tidak berkoordinasi langsung dengan Presiden sebelum memproses hukum Febrie.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal kasus dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak Sabtu (11/7/2026). Perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut kini telah dilimpahkan dan ditangani secara komprehensif oleh Kejaksaan Agung.

Tinggalkan Balasan