INDORAYATODAY.COM – Pemerintah menegaskan komitmen penuh mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, Istana menghormati penuh proses hukum yang tengah dilakukan Polri terkait pengusutan tiga perkara besar dugaan korupsi dan pencucian uang.

Prasetyo menekankan bahwa sejak awal Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian besar terhadap pembenahan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Sejak awal, Bapak Presiden memiliki komitmen yang sangat kuat dalam pemberantasan korupsi. Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan,” ujar Prasetyo Hadi di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Pengusutan ini dilakukan melalui skema investigasi bersama (joint investigation) antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon, tiga perkara yang sedang disidik meliputi:

Kasus PLN Batubara (PLN BB): Dugaan korupsi pada proses pengadaan batu bara yang sempat memicu pemadaman listrik massal (blackout).

Skandal Hukum ASABRI & Jiwasraya: Dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh oknum penyelenggara negara dalam proses penanganan hukum kedua kasus tersebut pada kurun waktu 2020–2025.

Penyelesaian Utang BUMN: Dugaan korupsi dan TPPU oleh oknum pegawai negeri dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan BUMN Krakatau Steel) periode 2020–2025.

Dalam rangkaian penyidikan, polisi telah menggeledah sejumlah lokasi strategis, termasuk sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, dan rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan dokumen penting, perangkat komputer, serta menyita barang bukti berupa emas batangan dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Pihak kepolisian menerapkan pasal pemerasan (Pasal 12 e UU Tipikor) serta pasal penyuapan (Pasal 12 b UU Tipikor) dan UU TPPU, meskipun belum merinci identitas para tersangka.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Perintahkan Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat