INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, dan Kafe De’Clan di Cipete, Jakarta Selatan. Febrie menegaskan rumah di Sentul merupakan milik pribadinya, tetapi membantah memiliki keterkaitan dengan bisnis kafe tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Febrie kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), sebagai tanggapan atas isu yang berkembang setelah penggeledahan dilakukan.
“Tentang rumah Sentul, memang itu rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Proses kepemilikannya bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie.
Ia juga menanggapi temuan uang dan emas dalam penggeledahan di rumah tersebut. Menurutnya, seluruh barang yang ditemukan memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Soal uang yang ditemukan itu, ada pemilik, ada kegiatan, itu bisa juga ditanya, ada bangunan yang dicek, bisa dipertanggungjawabkan dengan benar, tapi tentu tidak lewat forum seperti ini,” katanya.
Selain menjelaskan status rumah di Sentul, Febrie membantah isu yang mengaitkan dirinya dengan Kafe De’Clan di kawasan Cipete yang turut digeledah aparat kepolisian.
“Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial seperti di Cipete,” tegasnya.
Febrie mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kita menghargai dan menghormati sesama rekan penegak hukum. Tentunya mendukung bagaimana ini bisa terang dan jelas untuk dijelaskan kepada masyarakat tentang pemberitaan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan seluruh fakta akan menjadi lebih jelas setelah proses penyidikan selesai.
Sebelumnya, jajaran Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kafe De’Clan dan sebuah money changer di kawasan Cipete pada Rabu (8/7/2026). Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan uang tunai sekitar Rp67 miliar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pada hari yang sama, polisi juga menggeledah sebuah rumah di Perumahan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor. Dari lokasi itu disita 74 kilogram emas, uang tunai dalam mata uang asing, serta uang rupiah dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, yakni kasus PT Asabri serta penyelesaian utang PT CBS kepada salah satu anak perusahaan Krakatau Steel. Proses penyidikan masih berlangsung.

Tinggalkan Balasan