INDORAYATODAY.COM  – DPR RI belum memutuskan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar Pemilu nasional dan lokal dipisahkan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang juga Ketua Harian DPP Gerindra ini mengungkapkan, DPR masih melakukan kajian bersama pemerintah dan pihak terkait.

“Jadi gini, keputusan MK ini bukan sekali ini aja, sudah beberapa kali yang belum dilaksanakan oleh DPR,” kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

“Ada untuk Pilpres misalnya yang harus kita bikin rekayasa konstitusinya. Kemudian ada ini juga yang kita bikin rekayasa konstitusinya,” ucap Dasco.

Sebelumnya, MK dalam putusan terkait Pilpres, memutuskan menghapus Presidential Threshold 20 persen.

MK juga mencabut syarat memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau 25 persen suara sah pada Pemilu sebelumnya untuk parpol mencalonkan presiden-wakil presiden.

Nantinya, semua partai politik dapat mencalonkan capres-cawapres tanpa perlu berkoalisi pada Pemilu 2029. Terbaru, MK memutuskan memisah Pemilu nasional dan lokal mulai pemilu 2029.

Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Sedangkan Pemilu lokal meliputi Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.

Namun, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun. tau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.

BACA JUGA:  Dasco Hingga Puan Dijadwalkan Hadiri Sarasehan Reformasi 1998, Soroti Transformasi Demokrasi Ekonomi