DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok makin serius melindungi warganya dari paparan asap rokok. Salah satu gebrakannya adalah pembinaan Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tersebar di 11 lokasi.
Lewat Dinas Kesehatan (Dinkes), Pemkot Depok terus memperkuat upaya pencegahan bahaya tembakau dengan pendekatan berbasis komunitas.
“Kami lakukan pendekatan berbasis komunitas untuk memaksimalkan peran masyarakat dalam mengubah norma sosial yang masih permisif terhadap perilaku merokok,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Depok, Zakiah, Jumat (11/7/2025).
Pemkot tak sekadar berhenti di sosialisasi. Melalui Dinkes, pendampingan dan pengawasan dilakukan langsung di 11 lokasi yang sudah ditetapkan menjadi Kampung KTR.
Lokasi-lokasi itu berada di RW 13 Kelurahan Tugu, RW 05 Mampang, RW 02 Beji Timur, RW 03 Gandul, RW 02 Pondok Jaya, dan RW 04 Tirtajaya. Selain itu, juga mencakup RW 07 Ratu Jaya, RW 15 Bedahan, RW 10 Cilangkap, RW 07 Cipayung Jaya, dan Kelurahan Grogol.
“Pembinaan dilakukan bersama Satpol PP, kelurahan, dan Puskesmas. Kami libatkan semua unsur agar ada komitmen bersama dalam menegakkan aturan rokok di wilayah Kampung KTR,” tegas Zakiah.
Menurutnya, sinergi semua pihak sangat penting agar pengawasan bisa berjalan efektif.
“Karena KTR ini bukan hanya tanggung jawab Satpol PP sebagai penegak peraturan, tetapi sinergi bersama dari semua unsur,” sambung Zakiah.
Pemkot Depok menargetkan, keberadaan Kampung KTR mampu menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan lingkungan yang bebas dari asap rokok.
“Sehingga keberadaan Kampung KTR dapat optimal dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan lingkungan bebas asap rokok,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan