DEPOK, INDORAYA TODAY – Pihak Samsat Depok I, Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok akhirnya angkat bicara soal dugaan pungutan liar (pungli) dalam layanan legalisir hasil cek fisik kendaraan yang ramai diperbincangkan warganet.
Isu itu mencuat setelah akun Instagram @depok24jam mengunggah keluhan seorang warga yang mengaku diminta membayar Rp30 ribu untuk legalisir tanpa diberikan kuitansi. Unggahan tersebut langsung viral dan menuai sorotan publik.
Menanggapi hal itu, petugas Samsat Merdeka, Aiptu Agung memastikan bahwa persoalan tersebut telah ditangani dan diselesaikan.
“Ya, semuanya sudah beres dan telah ditangani,” kata Agung saat ditemui di Samsat Merdeka, Sukmajaya, Jumat (11/7/2025).
Agung menegaskan, dugaan pungli tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “(Iya) hanya oknum,” ujarnya singkat.
Meski tidak menjelaskan secara rinci soal ada atau tidaknya biaya resmi untuk legalisir cek fisik, Agung menyatakan bahwa aduan warga telah ditindaklanjuti dengan tuntas.
Sebelumnya, seorang warga mengeluhkan diminta membayar Rp30 ribu saat hendak melegalisir hasil cek fisik kendaraan di Samsat Merdeka Depok, tanpa diberi kuitansi. “Padahal waktu di Samsat Bekasi dan Bogor, gratis,” kata warga dalam unggahan @depok24jam.
Warga itu juga meminta agar pihak terkait memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait prosedur dan biaya legalisir, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Keluhan itu langsung disambut komentar warganet lain yang mengaku pernah mengalami hal serupa di sejumlah layanan publik.
Dengan adanya klarifikasi ini, warga berharap pelayanan publik di Samsat Depok bisa lebih bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungli.

													
							
							
							
							
							
							
							
							
							
							
Tinggalkan Balasan