INDORAYATODAY.COM – Kasus penipuan berkedok jual-beli rumah kontrakan murah di Kota Bekasi dengan total kerugian mencapai sekitar Rp3 miliar.

Dua terduga pelaku utama, berinisial K (pemilik kontrakan) dan Y (perantara iklan), kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa penipuan ini terjadi di Jalan Nurul Iman, RT 04 RW 11, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat. “Soal kontrakan ini memang sudah kita tangani.

Korban yang terdata di kami sudah 30 orang dan sudah membuat 22 laporan polisi. Pelaku masih dalam pencarian,” ujar Kombes Kusumo pada Sabtu (19/7/2025).

Menurut Kusumo, modus operandi yang digunakan pelaku sangat meresahkan. Mereka menawarkan rumah kontrakan dengan harga yang sangat murah, jauh di bawah harga pasaran, melalui platform media sosial Facebook.

“Misalnya harga pasaran Rp200 juta, pelaku tawarkan Rp80 juta. Bahkan ketika ditawar Rp70 juta atau Rp60 juta, mereka tetap setuju,” jelas Kusumo.

Namun, ada trik lain di baliknya: rumah yang ditawarkan tersebut masih ada penghuninya. Pelaku beralasan para korban harus menunggu dua hingga tiga bulan untuk serah terima properti.

Sayangnya, uang tunai dari para korban langsung diterima oleh pelaku, sementara proses serah terima properti tidak pernah terealisasi. Total kerugian dari 30 korban yang sudah terdata mencapai sekitar Rp3 miliar.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak keluarga pelaku, termasuk kakak dari terduga pelaku K. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak keluarga mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut.

“Itu rumah warisan. Kakaknya menyampaikan tidak tahu menahu soal apa yang dilakukan adiknya,” kata Kusumo.

Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh Polres Metro Bekasi Kota. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran properti yang tidak wajar, terutama yang diiklankan melalui media sosial, untuk menghindari menjadi korban penipuan serupa.

BACA JUGA:  Koper dari Medan ke Depok Berisi 78 Kg Ganja, Modus Licin Sindikat Narkoba