INDORAYATODAY.COM  – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, memberikan penjelasan tegas terkait polemik rangkap jabatan wakil menteri (wamen) yang mencuat setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Muzani menegaskan bahwa isi putusan MK sebenarnya bersifat pertimbangan hukum, bukan amar putusan yang mengikat secara langsung, sehingga tidak ada kewajiban untuk dilaksanakan.

Hal ini disampaikan Muzani dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 23 Juli 2025.

“Tidak ada kewajiban untuk dilaksanakan karena itu pertimbangan untuk sebuah keputusan, tapi keputusannya tidak begitu,” ujar Muzani.

Polemik ini bermula dari Putusan Nomor 21/PUU‑XXIII/2025 terkait uji materi Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam putusan tersebut, MK memang menyatakan bahwa rangkap jabatan menteri dan wakil menteri dilarang, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan sebelumnya, No. 80/PUU‑XVII/2019, meskipun pemohon uji materi dianggap gugur karena meninggal dunia.

Namun, Muzani yang juga Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, menegaskan bahwa narasi larangan tersebut hanya muncul dalam bagian pertimbangan, bukan dalam amar putusan.

Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah dan para wamen tidak memiliki kewajiban hukum langsung untuk menindaklanjuti.

Polemik ini menjadi semakin relevan setelah terungkap bahwa sejumlah wamen di Kabinet Merah Putih saat ini juga menjabat sebagai komisaris di beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menimbulkan pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan dan fokus tugas mereka.

BACA JUGA:  Menbud Resmi Tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional