INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa 1.178 narapidana telah lolos verifikasi untuk program amnesti yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, 493 narapidana lainnya masih dalam proses verifikasi.

“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” kata Supratman dalam keterampilan, Senin (4/8/2025).

Supratman menjelaskan, amnesti ini diberikan demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, serta menyasar empat kategori narapidana.

Yakni Pengguna narkotika (Pasal 127 UU No. 35/2009). Pelaku tindak pidana makar (KUHP). Penghinaan terhadap Presiden/Kepala Negara/Pemerintahan (UU No. 11/2008 tentang ITE).

Narapidana berkebutuhan khusus (gangguan jiwa, penyakit kronis, disabilitas intelektual, atau berusia di atas 70 tahun).

Proses verifikasi ini melibatkan koordinasi dengan Kementerian IMIPAS, Badan Narkotika Nasional, Kementerian HAM, Kemenko Bidang Hukum, HAM, IMIPAS, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Pada Februari 2025, data awal calon penerima amnesti mencapai 44.495 orang, yang kemudian berkurang menjadi 1.669 orang pada April 2025 setelah verifikasi awal.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Tiba di Kualanamu dari Rusia, Langsung Pimpin Penanganan Bencana Sumatera