INDORAYATODAY.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyoroti polemik royalti lagu yang meresahkan para pelaku usaha, khususnya pemilik kafe dan rumah makan.

Dasco mendesak pemerintah untuk segera membuat aturan yang tidak menyulitkan pengusaha.

“Kami sudah meminta Kementerian Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk membuat aturan yang tidak menyulitkan,” kata Dasco dalam keterangan pers, Selasa (5/8/2025).

Dasco menjelaskan, Komisi X DPR RI saat ini sedang merevisi UU Hak Cipta untuk memperjelas aturan terkait royalti.

Sebelumnya, kekhawatiran para pengusaha memuncak setelah sebuah rumah makan Mie Gacoan di Bali dilaporkan oleh LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) karena memutar musik tanpa izin.

Kasus ini berujung pada penetapan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, mengakui adanya kekhawatiran ini.

Dia menilai, ketakutan tersebut berasal dari pemahaman yang keliru mengenai penggunaan karya cipta.

Selain itu, sejumlah musisi juga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi beberapa pasal dalam UU Hak Cipta terkait pembayaran royalti.

BACA JUGA:  Pesan Sufmi Dasco di Kongres Gekrafs: Ekonomi Kreatif Sebagai Pilar Ekonomi Masa Depan