INDORAYATODAY.COM – Presiden Prabowo Subianto mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan proses hukum terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden menghormati proses hukum yang berjalan.

“Beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/8).

Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo telah menerima laporan dari KPK terkait OTT ini. Pemerintah merasa prihatin karena ada anggota Kabinet Merah Putih yang ditangkap.

Menurut Prasetyo, Presiden selalu mengingatkan para jajarannya untuk berhati-hati dan tidak menyalahgunakan amanah.

“Oleh karena itulah kami menyatakan keprihatian yang mendalam,” ucapnya.

Wamenaker Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, ditangkap KPK pada Rabu (20/8) malam. Ia kini berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, ada total 11 orang yang ditangkap dalam OTT di Jakarta tersebut. KPK juga menyita sejumlah uang, puluhan mobil, dan motor merek Ducati.

OTT ini diduga terkait kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Noel dan 10 orang lainnya.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Instruksikan Penguatan Tata Kelola Minerba Demi Kemakmuran Rakyat