INDORAYATODAY.COM – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa lembaganya terbuka untuk mendengarkan aspirasi mengenai perubahan atau amandemen UUD NRI Tahun 1945.
Menurutnya, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh, MPR perlu terus merefleksikan makna konstitusi.
Dalam sebuah seminar di Jakarta, Muzani menyatakan MPR tidak menutup diri terhadap perubahan UUD. Namun di sisi lain, amandemen tidak boleh dilakukan secara serampangan.
“UUD tidak boleh terlalu sering diubah, tapi juga tidak boleh ditutup rapat untuk perubahan agar bisa mengikuti perkembangan zaman,” jelas Muzani.
Dia juga menekankan pentingnya komunikasi antara tiga lembaga negara, MPR, DPR, dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan UUD tetap relevan.
MPR memiliki kewenangan mengubah UUD, DPR membuat undang-undang, dan MK menafsirkan kesesuaian undang-undang dengan UUD.
Tinggalkan Balasan