DEPOK, INDORAYA TODAY – Margonda Raya adalah denyut nadi Kota Depok. Jalan utama yang menghubungkan Depok dengan Jakarta ini sudah lama menjadi ikon sekaligus persoalan klasik: kemacetan. Setiap pagi dan sore, Margonda dipenuhi kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga ojek daring yang berkejaran dengan waktu. Pemerintah Kota Depok sudah mencoba berbagai strategi: pelebaran jalan, pembangunan flyover, hingga manajemen lalu lintas berbasis teknologi. Namun, masalah utama tetap sama—akses alternatif yang memadai masih sangat terbatas.

Di tengah hiruk-pikuk itu, muncul sebuah pertanyaan menarik: mungkinkah Margonda “dibelah” dua? Pertanyaan ini merujuk pada potensi membuka jalur alternatif melalui Perumahan Pesona Khayangan, sebuah kawasan hunian prestisius yang terletak tepat di jantung Margonda.

Pesona Khayangan dan “Pintu yang Terkunci”

Sebagai kompleks perumahan besar, Pesona Khayangan memiliki sejumlah akses jalan yang sebenarnya bisa menghubungkan Margonda dengan titik-titik strategis lain di Depok. Dari arah dalam perumahan, akses bisa menembus ke Jalan Juanda, ke arah Sukmajaya, hingga ke beberapa jalur penghubung lingkungan yang selama ini menjadi kantong kemacetan.

Jika akses-akses ini dibuka untuk publik secara lebih luas, dampaknya bisa signifikan. Margonda tidak lagi harus menanggung beban kendaraan sebanyak sekarang. Arus lalu lintas dapat terdistribusi lebih merata. Analoginya, alih-alih menuangkan air ke dalam satu gelas hingga meluber, kita menyediakan beberapa gelas sekaligus agar alirannya lebih terkendali.

Contoh sudah ada di depan mata. Grand Depok City, South City Cinere, hingga Shilla at Sawangan membuka akses jalan mereka untuk umum, sehingga kawasan sekitarnya ikut bernapas lebih lega.

Salah satu dasar penting dalam wacana ini adalah aspek hukum. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, setiap pengembang perumahan wajib menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Wali Kota Depok Ingatkan ASN: Jangan Apatis, Tumbuhkan Rasa Cinta pada Kota

Fasum mencakup jalan, saluran drainase, jaringan listrik, dan prasarana lain yang menunjang kehidupan warga. Artinya, meskipun awalnya dibangun oleh pengembang, jalan di dalam perumahan pada prinsipnya ditujukan untuk menjadi milik publik, bukan kepentingan eksklusif penghuni.

Kewajiban ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menyebutkan bahwa PSU adalah bagian integral dari kawasan hunian dan harus dipelihara sebagai kepentingan bersama. Bahkan, pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban untuk mengelola fasum dan fasos setelah serah terima resmi dari pengembang.

Dengan dasar hukum ini, akses jalan dalam perumahan besar seperti Pesona Khayangan sejatinya bisa dikelola dan dibuka untuk kepentingan publik.

Antara Privasi dan Kepentingan Publik

Namun, membuka jalan di kawasan perumahan tidak semudah membalik telapak tangan. Di balik pagar dan gerbang Pesona Khayangan, terdapat pertimbangan serius: kenyamanan, keamanan, dan privasi para penghuni. Perlu diingat, perumahan ini bukan sekadar komplek biasa. Banyak penghuninya adalah pejabat tinggi pemerintahan, pejabat daerah, pengusaha, maupun tokoh nasional.

Mereka tentu memiliki pertimbangan khusus soal keamanan dan ketenangan. Membuka akses secara masif bisa memunculkan kekhawatiran: lalu lintas padat masuk ke lingkungan perumahan, meningkatnya risiko kriminalitas, hingga terganggunya ketentraman warga.

Di sinilah pemerintah kota ditantang untuk menemukan titik temu. Persoalan ini bukan sekadar soal jalan, melainkan soal bagaimana sebuah kota tumbuh dengan prinsip keseimbangan: kepentingan umum berjalan beriringan dengan hak privasi warga.

Pendekatan Persuasif dan Kolaboratif

Jika opsi “membelah” Margonda melalui Pesona Khayangan ingin diwujudkan, pendekatan persuasif harus menjadi jalan utama. Pemerintah Kota Depok perlu duduk bersama warga, mendengarkan aspirasi, kekhawatiran, dan syarat-syarat yang mereka ajukan.

BACA JUGA:  Supian Suri Ajak Anak-anak Depok Siapkan Diri Jadi Pemimpin Masa Depan

Bukan tidak mungkin, ada solusi win-win yang bisa dirumuskan. Misalnya, akses jalan dibuka pada jam-jam tertentu untuk mendukung kelancaran lalu lintas. Atau, pemerintah menyediakan sistem pengamanan tambahan—mulai dari CCTV, patroli gabungan, hingga pengaturan lalu lintas yang memastikan arus kendaraan tidak langsung menembus jantung perumahan.

Dengan demikian, warga tetap terlindungi, dan publik mendapat manfaat nyata dari jalur alternatif tersebut.

Membuka akses Pesona Khayangan bukan hanya soal mengurai kemacetan. Ini adalah simbol kolaborasi antara pemerintah, warga, dan masyarakat luas. Kota Depok adalah rumah bersama. Ketika ada satu kawasan yang bisa ikut berkontribusi, manfaatnya tidak hanya terasa di jalan raya, melainkan juga pada iklim sosial yang lebih inklusif.

Apalagi, Pesona Khayangan punya citra sebagai “rumah orang-orang penting” di republik ini. Jika langkah ini bisa diwujudkan, maka Pesona Khayangan bisa menjadi contoh teladan: sebuah kawasan elit yang tidak hanya menjaga dirinya, tetapi juga peduli pada denyut kehidupan kota.

Kemacetan Margonda adalah masalah bersama, maka solusinya pun harus dicari bersama. Pertanyaan “mungkinkah Margonda dibelah dua?” pada akhirnya bukan sekadar soal infrastruktur, melainkan tentang keberanian membangun konsensus.

Jika Grand Depok City, South City, dan Shilla at Sawangan bisa, mengapa Pesona Khayangan tidak? Dengan komunikasi yang terbuka, pendekatan persuasif, dan dasar hukum yang jelas tentang fasum dan fasos, bukan mustahil suatu hari nanti kita melihat Margonda yang lebih lega—karena jalannya telah dibagi, beban lalu lintasnya dibelah dua, dan yang menang adalah kita semua.(*)