INDORAYATODAY.COM  – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kepolisian RI (Polri) menjadikan pelunasan royalti hak cipta sebagai syarat utama penerbitan izin konser.

Usulan ini disampaikan dalam rapat konsultasi dengan organisasi musisi terkait polemik royalti, Kamis (21/8/2025).

“Misalnya mereka bersedia, kemudian nanti pemberian izin konser itu juga harus sudah melalui pelunasan dari EO terkait hak cipta,” kata Dasco.

Menurutnya, penyelenggara acara (event organizer / EO) harus melunasi royalti untuk lagu-lagu yang akan dimainkan agar izin dapat diterbitkan. Ia menilai, royalti hak cipta perlu dimasukkan sebagai komponen biaya dalam setiap acara, sama seperti honor artis dan penjualan tiket.

Dasco berharap, langkah ini bisa meredam kegaduhan di dunia musik terkait masalah royalti. Ia juga ingin agar urusan royalti menjadi lebih transparan dan akuntabel ke depannya.

“Kita menyanyi juga takut salah walaupun suara jelek kadang-kadang kan, jadi takut salah, kena royalti lagi nanti,” selorohnya.

Selain itu, Dasco berkomitmen bahwa DPR akan segera mendorong pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta.

 

BACA JUGA:  Arief Hidayat Pensiun, Dasco: DPR Siapkan Calon Hakim MK Pengganti Tunggal