DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengambil langkah tegas terkait dugaan pencemaran air di Setu Bahar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong. Kali ini, Pemkot menyurati kembali Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti indikasi aliran limbah dari pelaku usaha yang berada di wilayah itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman, mengatakan, langkah ini didasarkan pada hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pada tahun sebelumnya. Hasil verifikasi menunjukkan adanya aliran limbah dari sejumlah usaha di Kabupaten Bogor yang mengalir ke Setu Bahar.
“Pemkot Depok tidak tinggal diam. Kami telah menyurati DLH Kabupaten Bogor agar segera menindaklanjuti dugaan pencemaran ini,” ujar Abdul Rahman, Senin (25/8/2025).
Sebelumnya, pada 2024, Pemkot Depok telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta DLH Jawa Barat. Dari pengambilan sampel dan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh KLHK dan DLH Jabar, dugaan pencemaran tidak hanya berasal dari limbah industri, tetapi juga limbah domestik masyarakat.
Abdul Rahman menjelaskan, untuk menekan laju pencemaran dari limbah domestik, Pemkot Depok tengah melakukan identifikasi dan penertiban buangan limbah domestik melalui pengolahan limbah, khususnya di perumahan yang berada sepanjang aliran menuju Setu Bahar.
Sementara itu, dugaan pembuangan limbah oleh pelaku usaha di Kabupaten Bogor diserahkan sepenuhnya kepada DLH Kabupaten Bogor, DLH Jawa Barat, serta KLHK/BPLH untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap pihak terkait di Bogor dan Jawa Barat bekerja cepat, karena pencemaran ini berdampak langsung terhadap kualitas air dan ekosistem Setu Bahar,” ujar Abdul Rahman.
Pemkot Depok menegaskan, upaya koordinasi lintas daerah ini merupakan bagian dari komitmen kota untuk menjaga lingkungan dan mencegah kerusakan sumber daya air yang vital bagi warga.
Tinggalkan Balasan