DEPOK, INDORAYA TODAY – Rencana aksi unjuk rasa menolak Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD resmi dibatalkan. Keputusan itu diambil setelah aspirasi warga diterima langsung oleh Wali Kota Depok, Ketua DPRD, serta jajaran aparat keamanan.
Pembatalan tersebut tertuang dalam surat resmi bertanggal 30 Agustus 2025 yang ditandatangani Ketua Panitia, Adi Suman, bersama Koordinator Lapangan, Anton Sujarwo. Surat itu dikirimkan kepada Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras, berisi pemberitahuan bahwa aksi yang semula dijadwalkan pada 1 dan 3 September 2025 di Balai Kota dan Kantor DPRD Depok resmi dibatalkan.
“Dapat kami sampaikan bahwa aksi unjuk rasa di balai kota dan kantor DPRD Depok pada tanggal 1 dan 3 September, kami nyatakan batal karena aspirasi kami telah diterima langsung oleh Wali kota Depok, Ketua DPRD Depok yang didampingi langsung oleh Kapolres Metro Depok dan Dandim 0508,” kata Ketua Panitia aksi, Adi Suman, dalam surat tersebut, dikutip Minggu (31/8/2025).
Adi menjelaskan, keputusan ini tidak hanya karena aspirasi sudah tersampaikan, tetapi juga sebagai wujud tanggung jawab moral masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban kota. Menurutnya, Depok perlu dijaga sebagai kota yang aman dan kondusif agar masyarakat tetap bisa beraktivitas tanpa gangguan.
“Pembatalan aksi unjuk rasa tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral perkumpulan organisasi kota Depok dan aliansi masyarakat kota Depok untuk berkontribusi nyata menjaga situasi kamtibmas,” ujarnya.
Dengan keputusan tersebut, pemerintah daerah berharap warga dapat kembali fokus pada kegiatan produktif serta membangun kota dengan suasana yang aman dan bersahabat.

Tinggalkan Balasan