INDORAYATODAY.COM – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Bogor masih berlangsung hingga 30 September 2025. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan membayar pajak kendaraan.
Menurut Jenal, program yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini merupakan peluang emas bagi warga yang memiliki tunggakan pajak.
“Denda dari mulai tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Warga cukup membayar pajak utama satu tahun ke depan. Maka manfaatkan kesempatan ini,” ujar Jenal.
Dia menambahkan, kelonggaran ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Dengan sisa waktu satu bulan, warga diimbau untuk segera datang ke Kantor Samsat Induk Kota Bogor.
Jenal Mutaqin juga menekankan pentingnya pembayaran pajak bagi pembangunan daerah. “Dengan membayar pajak, insyaallah pembangunan bisa berjalan. Baik fisik, infrastruktur pendidikan, dan kesehatan,” ucapnya.
Program pemutihan pajak ini diperpanjang hingga akhir September 2025 karena tingginya animo masyarakat. Awalnya, program ini hanya berlaku hingga bulan Juni.
Perpanjangan waktu ini memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak mereka. Bagi warga Kota Bogor yang ingin memanfaatkan program ini, bisa langsung mengunjungi Kantor Samsat Induk Kota Bogor di Jalan Ir. H. Juanda No. 4, Pabaton, Bogor Tengah.
Tinggalkan Balasan