INDORAYATODAY.COM  – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali menjadi prioritas legislasi tahun 2025. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, percepatan ini merupakan hasil kesepakatan politik setelah Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan para ketua umum partai politik.

“Yang penting, keputusan politiknya hari ini sudah jelas. Tahun ini Undang-Undang Perampasan Aset sudah masuk di tahun 2025,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Menurut Supratman, RUU ini akan diajukan sebagai inisiatif dari DPR RI. Langkah ini menunjukkan adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dan legislatif.

Dia menyebut, pemerintah akan segera mengirimkan surat presiden (surpres) setelah DPR menyelesaikan draf RUU tersebut.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memastikan RUU ini akan menjadi usul inisiatif DPR, menyusul keputusan sebelumnya yang menempatkan RUU ini sebagai usulan pemerintah.

“Jadi Perampasan Aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” ujar Bob Hasan.

Kepastian RUU Perampasan Aset sebagai prioritas 2025 akan disahkan melalui rapat pleno Baleg DPR RI pekan depan.

BACA JUGA:  Jadi Rebutan Saat Idul Adha, Ini Fakta Torpedo Kambing yang Belum Diketahui Banyak Orang!