DEPOK, INDORAYA TODAY – Wali Kota Depok Supian Suri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/300/638/Bakesbangpol/2025 yang menekankan peningkatan upaya pencegahan gangguan keamanan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat. SE tersebut resmi ditandatangani pada 3 September 2025.
Dalam edaran itu, Pemkot Depok menegaskan perlunya langkah nyata guna menjaga stabilitas, keamanan, serta ketenteraman masyarakat di tengah dinamika situasi nasional. Pemerintah kota ingin memastikan suasana di Depok tetap aman, damai, dan kondusif dengan memperkuat kerukunan antarwarga.
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah larangan bagi pelajar, baik tingkat sekolah maupun perguruan tinggi, untuk terlibat dalam kegiatan malam yang tidak perlu. Aktivitas pada malam hari dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran aturan maupun mengganggu ketertiban umum.
Selain lembaga pendidikan, pemerintah kota juga menekankan peran forum-forum masyarakat seperti FKDM, FPK, dan FKUB. Ketiga forum ini didorong untuk menjadi garda terdepan dalam mendeteksi potensi kerawanan, menjaga kerukunan umat beragama, dan memperkuat nilai kebangsaan di tengah keberagaman masyarakat.
Pemerintah juga meminta camat, lurah, ketua RW, dan ketua RT agar meningkatkan koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kewaspadaan dini dan komunikasi di setiap lingkungan.
Selain itu, warga diminta untuk tetap tenang, waspada, dan tidak mudah terprovokasi isu yang tidak jelas kebenarannya. Sikap toleransi dan persaudaraan antarwarga menjadi kunci dalam menjaga situasi yang aman di kota.
SE tersebut juga menekankan kembali pentingnya mengaktifkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan memperkuat peran Linmas Kelurahan di tingkat RT maupun RW. Dengan begitu, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat lebih terjamin.
Melalui langkah ini, Pemkot Depok berharap tercipta lingkungan kota yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (beritadepokgoid**)
Tinggalkan Balasan