INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan tarif khusus Rp1 untuk layanan transportasi umum milik daerah, yakni Transjakarta, LRT, dan MRT.

Program ini berlaku pada Rabu, 17 September, dan Jumat, 19 September 2025.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (17 September) serta Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional (19 September).

“Program ini berlaku selama dua hari, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB,” kata Syafrin, Selasa (16/9).

Tarif Rp1 berlaku untuk hampir seluruh rute Transjakarta, baik bus rapid transit (BRT) maupun non-BRT, termasuk Transjabodetabek, kecuali layanan Royaltrans. Penumpang tetap diwajibkan melakukan tap in dan tap out menggunakan kartu elektronik atau aplikasi, tetapi saldo yang terpotong hanya Rp1.

Metode pembayaran yang dapat digunakan adalah kartu uang elektronik (Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI Brizzi), Kartu JakLingko, KMT, dan Jakcard. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan transportasi massal Jakarta,” ujar Syafrin.

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Bekasi Dorong UMKM Jadi Pilar Ekonomi Lokal