DEPOK, INDORAYA TODAY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan lebih dari 50 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Raya Boulevard Grand Depok City (GDC), Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, serta di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.

Penertiban berlangsung pada Rabu (17/9/2025) dan dipimpin langsung Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohamad.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pelanggaran penggunaan ruang publik. Menurutnya, trotoar dan taman tidak boleh dijadikan tempat berdagang karena mengganggu ketertiban umum serta membahayakan pengguna jalan.

“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban kota dan memastikan ruang publik digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Dede dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).

Dede menambahkan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan teguran persuasif kepada para PKL. Petugas juga mengimbau agar para pedagang secara sukarela merapikan barang dagangan dan membongkar sendiri lapaknya.

“Langkah persuasif selalu kami kedepankan. Jika tidak diindahkan, barulah Satpol PP melakukan penertiban sesuai aturan,” kata Dede.

Satpol PP Depok juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan tidak memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi berdagang. “Kami berharap masyarakat bisa memahami bahwa kebersihan, kerapian, dan ketertiban kota adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Dede. (Ihsan Ramdani)

BACA JUGA:  Pemkot Depok Siapkan Sekolah Swasta Gratis untuk Siswa Tak Tertampung di Sekolah Negeri