INDORAYATODAY.COM – Sebuah pernikahan yang berlangsung di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.

Pernikahan tersebut melibatkan mempelai pria berusia 74 tahun dengan mempelai perempuan yang baru berusia 24 tahun. Peristiwa ini kian menjadi perbincangan karena mahar yang fantastis, mencapai Rp 3 miliar.

Kepala Desa Jeruk, Haris Kuswanto, membenarkan adanya pernikahan yang berlangsung di wilayahnya.

“Pernikahan berlangsung di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk. Mempelai laki-laki bernama Tarman, usia 74 tahun, asal Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,” kata Haris kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Adapun mempelai perempuan bernama Shela Arika, yang berusia 24 tahun.

Akad nikah kedua mempelai diketahui dilaksanakan di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, pada Rabu (8/10/2025) malam.

Video prosesi ijab kabul yang menyebutkan mahar sebesar Rp 3 miliar kemudian beredar luas di media sosial.

Haris menambahkan, pihak desa memastikan pernikahan tersebut dilakukan secara sah sesuai ketentuan hukum agama dan negara.

Namun, ia mengaku kaget dengan besarnya reaksi publik setelah video pernikahan tersebut tersebar di dunia maya.

 

BACA JUGA:  Diduga Mata Elang, Pria di Depok Hadang Mobil dan Klaim Tunggakan Cicilan