INDORAYATODAY.COM – Presiden menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang diteken pada 25 Agustus 2025.
Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang semakin kompleks.
Dalam Perpres tersebut, susunan Komite TPPU kini dipimpin oleh Menko Kumham Imipas sebagai ketua, didampingi Wakil Ketua yang dijabat oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebagai sekretaris merangkap anggota.
Keanggotaan Komite TPPU juga diperluas, dengan melibatkan 18 kementerian dan lembaga teknis. Di antaranya adalah Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara, dan Badan Narkotika Nasional.
Kementerian yang terlibat mencakup Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan lainnya.
Perpres ini juga mengatur bahwa mekanisme kerja komite akan diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Ketua Komite TPPU.
Diharapkan, peraturan ini dapat memperkuat koordinasi nasional dalam menghadapi ancaman TPPU, serta memastikan sinergi kebijakan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga keuangan untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia
Tinggalkan Balasan