INDORAYATODAY.COM  – Viral di media sosial, kendaraan yang menunggak pajak dilarang mengisi bahan bakar di stasiun pengisian atau SPBU.

Tak hanya itu, narasi yang beredar juga membatasi jadwal pengisian bensin, hanya boleh tujuh hari sekali untuk mobil dan empat hari sekali untuk motor.

Kabar ini, seperti banyak hoaks lainnya, menyebar cepat dan menyesatkan. PT Pertamina Patra Niaga, melalui Pj. Corporate Secretary Roberth MV Dumatubun, membantahnya.

“Informasi yang beredar itu adalah hoaks,” kata Roberth dalam keterangan resminya, Kamis, 25 September 2025.

Menurut Pertamina, sistem penyaluran BBM, terutama yang bersubsidi, masih berjalan normal sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

“Tujuannya agar lebih tepat sasaran dan transparan,” tambah Roberth.

Hoaks seputar Pertamina memang bukan hal baru. Roberth mengingatkan masyarakat untuk selalu jeli dan teliti.

Dia menyebut contoh-contoh lain yang kerap beredar, mulai dari rekrutmen fiktif yang meminta biaya, isu tangki BBM Pertamina mengisi di SPBU swasta, hingga kabar palsu soal harga.

 

BACA JUGA:  Supian Suri Hadiri Tudang Sipulung KKSS, Ungkap Harapan Besar untuk Kemajuan Depok