JAKARTA, INDORAYA TODAY – Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia kembali menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) bagi pejabat eselon III. Kegiatan yang memasuki Angkatan III ini menegaskan pentingnya peran pejabat administrator dalam mewujudkan Asta Cita Presiden.

Diklat Angkatan III yang digelar pada Selasa (30/9/2025) ini menghadirkan dosen Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Dr. Ade Suherman Widyaiswara, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Ade menekankan bahwa keberhasilan Asta Cita bergantung pada sejauh mana pejabat administrator mampu menerjemahkan kebijakan strategis ke dalam program nyata di lapangan.

Asta Cita sendiri berisi delapan cita-cita besar pembangunan hukum, mulai dari peningkatan kualitas penegakan hukum yang berkeadilan, pemberantasan korupsi, penguatan restorative justice, hingga modernisasi manajemen berbasis teknologi. Menurut Ade, pejabat administrator berada di posisi vital sebagai penghubung antara visi besar Jaksa Agung dengan implementasi teknis.

“Pejabat administrator bukan sekadar pelaksana teknis. Mereka adalah motor penggerak yang memastikan Asta Cita benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Ade Suherman dalam diklat Angkatan III tersebut.

Selain itu, pejabat administrator juga dituntut menjadi role model integritas dan profesionalisme bagi jajaran di bawahnya. Mereka memiliki tanggung jawab memastikan kinerja ASN Kejaksaan terukur, transparan, dan akuntabel sesuai indikator kinerja utama yang telah ditetapkan.

Diklat Angkatan III ini diikuti oleh kelompok 3 yang terdiri dari Ady Bayu Kesuma, Ali Totubun, Andreas Atmaji, Bayu Novrian Dinata, Lia Pratiwi, M. Arief Ubadillah, serta Yafeth Ruben Bonai. Para peserta ini dibekali materi tentang kepemimpinan birokrasi modern, manajemen perubahan, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung kinerja Kejaksaan.

Dalam sesi diskusi, peserta juga diberikan contoh penerapan Asta Cita di berbagai bidang. Misalnya, restorative justice di bidang pidana umum, asset recovery di bidang tindak pidana khusus, bantuan hukum pemerintah daerah di bidang perdata dan tata usaha negara, serta pemanfaatan digital forensic dalam proses pembuktian perkara korupsi.

BACA JUGA:  Bill Gates Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Tekankan Pentingnya Gizi untuk Ibu Hamil dan Balita

Ade menambahkan, pejabat administrator juga harus mampu menjalankan fungsi koordinatif lintas bidang dan lembaga. Hal ini penting agar pelaksanaan Asta Cita tidak berjalan parsial, tetapi terintegrasi mulai dari pidana umum, pidana khusus, intelijen, perdata, pembinaan, hingga pengawasan.

“Modernisasi kelembagaan tidak bisa berjalan tanpa kemampuan administrator mengendalikan perubahan dan inovasi. Di era digital, aplikasi dan sistem berbasis teknologi harus menjadi instrumen utama mendukung kerja Kejaksaan,” ujar Ade.

Melalui Diklat Angkatan III ini, Kejaksaan berharap pejabat administrator mampu mengemban peran strategis dengan penuh integritas, profesionalisme, serta inovasi. Dengan begitu, Asta Cita Presiden tidak berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi hadir sebagai kenyataan yang dirasakan langsung oleh masyarakat dalam pelayanan hukum yang adil dan akuntabel.