INDORAYATODAY.COM – Keputusan mengenai Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan ditentukan pada masa sidang DPR berikutnya, yakni setelah reses.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tingginya atensi dan masukan dari masyarakat menjadi alasan utama mengapa beleid prioritas ini belum juga disahkan. Komisi III DPR bahkan diberi izin untuk tetap menggelar rapat guna menyerap partisipasi publik selama periode reses.
DPR akan memasuki masa reses mulai Kamis (2/10/2025) hingga 2 November 2025. Dasco menyatakan, meskipun reses, Komisi III tetap akan membuka ruang untuk Partisipasi Publik yang Bermakna terkait RUU KUHAP.
“Di waktu reses, pimpinan Komisi III juga tetap meminta izin untuk menerima partisipasi publik sebelum kemudian pada batas waktunya, yaitu kemungkinan masa sidang depan, kita akan putuskan,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Rabu (1/10/2025).
RUU KUHAP merupakan salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Target penyelesaiannya didorong segera karena beleid ini bersinggungan langsung dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meskipun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah rampung bersama pemerintah, pengesahan RUU ini ditunda demi mengakomodasi masukan dari berbagai pihak.
Tinggalkan Balasan