DEPOK, INDORAYA TODAY – PT Tirta Asasta Depok kembali menegaskan komitmennya terhadap kualitas dan kepercayaan pelanggan. Perusahaan daerah pengolahan air minum ini resmi memperoleh Sertifikat Ketetapan Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sertifikat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI, Marsudi Syuhud, dan Sekretaris Jenderal, Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa seluruh proses pengolahan air di fasilitas PT Tirta Asasta Depok memenuhi syarat halal menurut syariat Islam.
Dalam keputusan yang dikeluarkan pada 15 Maret 2023 dan berlaku hingga 14 Maret 2027, MUI menyatakan produk yang diolah perusahaan ini halal setelah melalui pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI dan pembahasan Komisi Fatwa MUI.
Sertifikat mencakup semua fasilitas pengolahan air milik perusahaan, termasuk di Legong, Citayam, dan Duren Seribu. Keputusan MUI menegaskan bahwa bahan, proses, dan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diterapkan PT Tirta Asasta Depok sesuai dengan standar halal yang berlaku.
Direktur Utama PT Tirta Asasta Depok, M. Olik Abdul Holik, menyampaikan rasa syukurnya atas pengakuan ini.
“Sebagai perusahaan pengolahan air bersih tentu kami sangat bersyukur atas dikeluarkannya sertifikat halal tersebut. Ini membuktikan bahwa air yang kami olah di semua instalasi pengolahan air minum baik yang di Legong, Citayam dan Duren Seribu bukan hanya bersih tapi toyib,” katanya, dikutip dari situs resmi PT Tirta Asasta, Selasa (7/10/2025).
Pengakuan halal dari MUI diharapkan tidak hanya menambah kepercayaan pelanggan, tetapi juga menjadi bukti komitmen PT Tirta Asasta Depok dalam menyediakan air minum berkualitas tinggi dan aman untuk seluruh masyarakat Depok.
Dengan sertifikasi ini, perusahaan menegaskan posisi sebagai pengelola air minum yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan, sekaligus mengikuti standar syariat Islam yang terpercaya.

Tinggalkan Balasan