INDORAYATODAY.COM — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan vape narkoba cair yang berasal dari Malaysia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial T dan menyita puluhan bungkus vape yang diduga mengandung zat berbahaya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersangka T di Terminal 2F kedatangan Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (5/10) dini hari, sekitar pukul 01.45 WIB.
“Kami sita barang bukti 68 bungkus bertulisan SHIELD FROG dan 13 bungkus bertulisan THE GODFATHER vape berisi cairan yang diduga mengandung zat etomidate,” ungkap Brigjen Eko, Senin (6/10/2025). Tiga bungkus lainnya telah digunakan oleh pihak Bea Cukai untuk pemeriksaan laboratorium. Secara total, Bareskrim mengamankan 84 bungkus vape narkoba.
Menurut keterangan Brigjen Eko, tersangka T mengakui bahwa pemesanan vape narkoba ini merupakan kali kedua dari seseorang bernama Yenny di Malaysia. Pada pembelian pertama, tersangka memesan lima pcs yang kemudian dijual kembali kepada teman-temannya. Tersangka menjual vape tersebut seharga Rp 3.500.000 per bungkus dan mengakui bahwa barang tersebut memberikan efek high dan rileks.
Untuk pemesanan kedua, T memesan sebanyak 80 pcs seharga 13.240 MYR, atau setara dengan lebih dari Rp 52 juta. Saat tiba di Indonesia, koper milik tersangka terdeteksi oleh mesin pemindai X-ray di bandara, yang memicu koordinasi cepat antara Bea dan Cukai dengan Bareskrim Polri.
Tinggalkan Balasan