INDORAYATODAY.COM – Pesinetron Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkotika untuk kali ketiga. Kali ini, Ammar diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengonfirmasi bahwa Kejaksaan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) pada Rabu, 8 Oktober 2025.

“Jaksa penuntut umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti… atas nama tersangka Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (AZ) dan kawan-kawan,” tulis Kejari Jakarta Pusat, dikutip Kamis (9/10/2025).

Ammar Zoni dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika. Agung merinci pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang diamankan penyidik meliputi sabu (metamfetamina), tembakau sintetis, dan ekstasi.

Diketahui, kasus ini menjadi catatan kriminal ketiga bagi Ammar Zoni, setelah sebelumnya ia ditangkap dalam kasus narkotika serupa pada tahun 2017 dan 2023.

BACA JUGA:  Hati Nurani di Balik Seragam: Aksi Heroik Damkar Depok Demi Kelahiran Anak Kucing