DEPOK, INDORAYA TODAY – Program Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang digulirkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sejak April hingga Agustus 2025, tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran disiplin membayar pajak.

Data Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, sebanyak 139.846 objek pajak telah menerima manfaat dari program keringanan pajak tersebut. Total nilai penghapusan pajak yang diberikan kepada masyarakat mencapai Rp8,8 miliar.

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, mengatakan bahwa program ini berjalan lancar dan disambut positif oleh masyarakat.

“Alhamdulillah, program penghapusan pajak berjalan lancar dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Nilai ini tidak terlalu memengaruhi pendapatan daerah karena masih ada pungutan dari sektor pajak lainnya,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Selasa (14/10/2025).

Menurut Wahid, kebijakan ini tidak hanya sekadar memberikan keringanan, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi Pemkot Depok terhadap warga yang taat membayar pajak.
“Program ini berhasil meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penghapusan pajak yang dimaksud mencakup penghapusan denda serta pemberian diskon tunggakan pajak bagi wajib pajak aktif. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi BKD dalam menjaga pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

Selain itu, Pemkot Depok menilai partisipasi warga dalam program ini menjadi indikator positif terhadap kesadaran publik mengenai pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.

“Tidak lupa, kami mewakili seluruh pegawai BKD dan Pemerintah Kota Depok menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan kota melalui pembayaran pajak,” tuntas Wahid.

BACA JUGA:  Jamaah Asal Depok Bersiap Hadapi Puncak Ibadah Haji