DEPOK, INDORAYA TODAY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan puluhan bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kamis (16/10/2025). Sedikitnya 75 bangunan yang melanggar aturan dibongkar oleh tim terpadu.

Penertiban berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dan melibatkan sedikitnya 124 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Polri, TNI, Dishub, DLHK, DPUPR, serta aparat kecamatan dan kelurahan. Dua ekskavator dan satu mobil derek juga dikerahkan untuk mempercepat proses pembongkaran.

Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan, langkah tegas ini diambil setelah pihaknya memberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan dan pedagang. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, mereka tetap tidak mengindahkan imbauan.

“Kami sudah tempuh cara persuasif dengan tiga kali peringatan. Karena tidak ada respon, hari ini kami lakukan penertiban sesuai ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku,” ujar Dede, didampingi Kepala Bidang Trantibum Panwal, R. Agus Mohamad.

Menurut Dede, bangunan yang ditertibkan berdiri di atas trotoar dan bahu jalan yang merupakan fasilitas umum. Selain menyalahi aturan, keberadaan lapak-lapak tersebut juga mengganggu arus lalu lintas di kawasan Jalan Raya Bogor yang dikenal padat setiap harinya.

“Tujuan kami bukan semata membongkar, tapi menata. Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar agar masyarakat bisa menikmati ruang publik dengan nyaman dan aman,” tegas Dede.

Ia menambahkan, penertiban berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari warga. Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas lebih dulu memberikan kesempatan kepada para pemilik untuk mengevakuasi barang dagangan dan peralatan mereka.

Pasca penertiban, Satpol PP berencana berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memagari lahan bekas bangunan liar agar tidak kembali dikuasai pihak lain. “Kami akan tindak lanjuti dengan pemagaran supaya tidak muncul lagi bangunan liar di lokasi ini,” kata Dede.

BACA JUGA:  Program CKG Tuai Apresiasi, Warga Depok Senang Bisa Cek Kesehatan Tanpa Keluar Biaya

Penertiban di kawasan Jalan Raya Bogor ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan ketertiban umum dan menata wajah kota, terutama di titik-titik rawan pelanggaran. Dede memastikan penertiban serupa akan terus dilakukan di wilayah lain secara bertahap.

“Kegiatan seperti ini akan kami lanjutkan ke lokasi lain. Depok harus tertib, dan semua warga punya tanggung jawab untuk mendukung penataan kota,” pungkasnya.