INDORAYATODAY.COM – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin langsung operasi gabungan penertiban angkutan kota (angkot) di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Timur, Rabu (15/10/2025).
Operasi ini berhasil menjaring 16 unit angkot dari trayek 06 dan 13 yang secara teknis dinyatakan tidak layak dan membahayakan keselamatan.
Angkot-angkot yang terjaring, terang Jenal Mutaqin, langsung diamankan di kantor Dishub dan lahan penampungan Kayumanis. Belasan unit tersebut ditemukan tidak memenuhi kelengkapan surat-surat kendaraan hingga kondisi fisik yang berbahaya. Bahkan, ditemukan sopir yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Bagaimana bisa menciptakan layanan transportasi yang aman dan nyaman kalau pengemudinya saja tidak punya lisensi berkendara?” tukas Jenal.
Ia menegaskan dukungan penuh Pemkot Bogor terhadap langkah Dishub untuk menertibkan angkot sesuai regulasi. Menurutnya, masyarakat harus terlindungi dan penumpang harus merasa aman.
Jenal juga menyinggung upaya Pemkot Bogor yang terus menjalankan program penataan transportasi (rerouting, reduksi, konversi) sambil memberikan kompensasi kepada pemilik angkutan. Namun, ia menekankan bahwa penertiban angkot yang sangat berbahaya—seperti ditemukan starter yang rusak dan tutup tangki bensin diganti botol air mineral—harus segera dilakukan.
Ke-16 angkot yang diamankan akan dievaluasi. Apabila secara teknis sudah tidak memungkinkan, kendaraan tersebut dipastikan tidak akan diizinkan beroperasi kembali demi keselamatan penumpang dan ketertiban Kota Bogor.
Tinggalkan Balasan