INDORAYATODAY.COM – Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Singkil berinisial JS menjadi sorotan setelah menceraikan istrinya, MS, hanya dua hari sebelum ia menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kasus ini menjadi viral di media sosial, mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.

Dilansir bernagai sumber, MS, istri JS, mengaku diceraikan pada 15 Agustus lalu. Setelah perceraian itu, MS harus kembali ke kampung halamannya di Aceh Selatan bersama anak-anak mereka.

Unggahan MS di media sosial, termasuk video kepulangannya menggunakan angkutan umum, kemudian menjadi viral.

Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pemanggilan dan klarifikasi terhadap JS pada Kamis pagi.

“Hasil pemeriksaan JS bahwa sejak lama bermasalah dalam berkeluarga,” kata Azman.

Azman menjelaskan, JS dan MS sebenarnya telah membuat surat pernyataan perceraian yang ditandatangani keduanya di atas materai, serta disaksikan oleh kepala desa dan empat saksi pada 14 September lalu.

Namun, BKPSDM menegaskan bahwa proses perceraian yang dilakukan JS tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.

Menurut Azman, JS seharusnya mengajukan izin cerai kepada atasannya terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan berpisah.

Setelah izin diterima, BKPSDM memiliki kewajiban memfasilitasi mediasi antara JS dan MS demi upaya mempertahankan rumah tangga, terutama demi kepentingan anak-anak.

“Rekomendasi dari BKPSDM setelah melalui sidang untuk mediasi. Kalau tidak tercapai mediasi dilanjutkan ke Mahkamah Syariah,” jelas Azman, menegaskan bahwa proses resmi perceraian harus mengikuti aturan kepegawaian.

BACA JUGA:  Tanggapan DPUPR Depok soal Jalan Juanda yang Viral di Medsos