INDORAYATODAY.COM – Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah memprioritaskan pembenahan ekosistem musik nasional, khususnya dalam sistem collecting dan distribusi royalti.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan perlunya profesionalisme dalam pengelolaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Supratman menegaskan bahwa pencatatan ekosistem musik harus dimulai dari tingkat akar rumput, sehingga LMK wajib menyerahkan data anggota, lagu, serta data pencipta atau pemegang hak terkait kepada LMKN dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) untuk ditampung di Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM).
Supratman kemudian menyampaikan keheranannya atas minimnya antusiasme LMK dalam menyerahkan data-data krusial tersebut.
“Ada apa ya kok ini berat sekali dilakukan. Padahal data ini penting sekali,” ucap Menkum dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025).
Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa transparansi wajib dibangun dari internal anggota LMK karena hal ini berkaitan langsung dengan distribusi royalti. Menurutnya, industri rekaman, sebagai contoh, memiliki setidaknya 100.000 data lagu yang sudah tercodefikasi, data yang seharusnya dimiliki LMK.
“Royalti itu diatur dengan undang-undang karena terkait dengan hak ekonomi dan hak moral pencipta, performer, dan publishing,” imbuhnya.
Menkum secara spesifik meminta LMK untuk secara terbuka menyerahkan data anggotanya, termasuk nilai royalti yang telah diperoleh. Selain itu, Industri rekaman atau label juga didorong untuk memberikan nilai royalti yang berkeadilan dari hasil kerja sama dengan platform musik digital.
Terkait ranah internasional, Menkum menyampaikan bahwa Pemerintah tidak akan bertindak melampaui kewenangan dalam mengatur tata kelola ekosistem musik, khususnya yang berkaitan dengan perjanjian internasional yang telah disetujui Indonesia.
Namun, ia meminta industri rekaman dapat memberikan kontribusi pemikiran terkait proposal Indonesia yang akan diajukan dalam Sidang Organisasi Internasional Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) pada Desember mendatang.
Proposal ini merupakan upaya Indonesia meminta keadilan dalam kebijakan tarif platform digital. Menkum Supratman menilai potensi pasar Indonesia yang besar harus menjadi portofolio pemerintah dalam memperjuangkan kesetaraan tarif.
“Tarif yang berlaku di Indonesia harusnya tidak lebih rendah dari negara-negara di Asia. Jika itu berhasil maka dampaknya akan dirasakan oleh pencipta lagu dan industrinya,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan