INDORAYATODAY.COM — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk memulihkan status dua anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan, yakni Adies Kadir (Fraksi Golkar) dan Surya Utama alias Uya Kuya (Fraksi PAN).

Keduanya dinyatakan tidak melanggar kode etik terkait insiden pernyataan yang memicu kemarahan publik pada Agustus 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tahap akhir penentuan nasib lima anggota dewan nonaktif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Ketua MKD, Nasarudin Dek Gam, menjelaskan bahwa putusan diambil setelah seluruh proses pemeriksaan terhadap pihak terperiksa dan pengadu dinyatakan lengkap.

“MKD telah melakukan pemeriksaan terhadap Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Purnomo, dan Ahmad Sahroni,” ujar Nasarudin.

Lima anggota DPR periode 2024–2029 tersebut sebelumnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing setelah membuat pernyataan yang dianggap memicu aksi massa besar-besaran.

Adies dan Uya Kuya Korban Narasi Menyesatkan

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Adies Kadir dan Uya Kuya menjadi korban dari narasi menyesatkan. Narasi tersebut menuding mereka berjoget di sidang tahunan DPR karena isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan.

“Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada Rabu, 15 November 2025, yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD. Dinyatakan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Adang.

Dengan keputusan ini, Adies Kadir dan Uya Kuya dikembalikan ke posisi semula sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

“Meski dinyatakan tidak bersalah, MKD mengimbau Adies Kadir dan Uya Kuya agar lebih berhati-hati dalam pernyataan maupun tindakan di ruang publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” imbuhnya.

Tiga Anggota Lain Tetap Dikenai Sanksi

Di sisi lain, tiga anggota DPR lainnya—Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Fraksi NasDem) serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Fraksi PAN)—tetap dikenai sanksi nonaktif sementara.

BACA JUGA:  Fraksi Gerindra Apresiasi Pelantikan Sekda Baru Depok, Nilai Tepat Dampingi Wali Kota

Suasana sidang pembacaan keputusan berlangsung haru, khususnya bagi kedua anggota yang dipulihkan statusnya. Uya Kuya dilaporkan tak kuasa menahan tangis, sementara Adies Kadir sempat berkaca-kaca saat mendengar putusan tersebut.

Melalui keputusan ini, MKD menegaskan kembali pentingnya menjaga integritas, etika, dan citra lembaga legislatif.