DEPOK, INDORAYA TODAY – Kabar gembira bagi warga Kota Depok. Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November, Pemerintah Kota Depok memberikan keringanan besar untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, mengatakan program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang taat pajak, sekaligus mendorong percepatan penerimaan daerah di akhir tahun.

“Momentum Hari Pahlawan ini kami jadikan semangat untuk mengajak warga menjadi pahlawan pembangunan dengan taat membayar pajak. Karena setiap rupiah pajak sangat berarti bagi kemajuan kota,” ujar Wahid, Senin (10/11/2025).

Adapun besaran pengurangan atau diskon PBB-P2 yang diberikan bervariasi berdasarkan periode tahun pajak, yakni:

– 2012–2014: Diskon 50 persen

– 2015–2018: Diskon 40 persen

– 2019–2021: Diskon 30 persen

– 2022–2024: Diskon 20 persen

Selain itu, Pemkot Depok juga menghapus seluruh sanksi administrasi untuk tahun pajak 2012-2025.

Program ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan maupun membayar pajak tahun berjalan.

“Kami harap masyarakat tidak menunda, karena program ini hanya berlaku sampai akhir tahun. Segera manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan,” tegas Wahid.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi layanan resmi PBB-P2 Pemkot Depok di nomor 0811-1022-274.

BACA JUGA:  Depok Segera Punya Rute Baru BisKita: Dari Citayam Hingga Terminal Jatijajar