DEPOK, INDORAYA TODAY – Kabar gembira untuk warga Depok yang masih punya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2). Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi memberikan diskon besar-besaran sekaligus penghapusan sanksi administrasi, tapi hanya sampai 31 Desember 2025.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, mengatakan program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November, sekaligus untuk menggenjot penerimaan daerah di penghujung tahun.

“Ini momentum tepat untuk jadi pahlawan pembangunan. Membayar pajak tepat waktu berarti ikut membangun kota. Karena setiap rupiah pajak punya dampak besar bagi kemajuan Depok,” ujar Wahid, Senin (10/11/2025).

Pemkot Depok memberikan potongan pajak dengan skema yang cukup menarik. Untuk tahun pajak 2012-2014 diberikan diskon 50 persen, 2015-2018 sebesar 40 persen, 2019-2021 sebesar 30 persen, dan 2022-2024 sebesar 20 persen.

Bukan cuma itu, seluruh sanksi atau denda administrasi untuk tahun pajak 2012 hingga 2025 dihapus total. Artinya, warga cukup membayar pokok pajaknya tanpa tambahan denda sepeser pun.

“Program ini kami buka sejak 10 November dan akan berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, tidak ada perpanjangan. Jadi jangan tunggu tahun depan,” tegas Wahid.

Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan langka ini untuk melunasi pajak tanah dan bangunannya, baik yang menunggak maupun tahun berjalan. Informasi lengkap bisa diperoleh melalui layanan resmi PBB-P2 Pemkot Depok di 0811-1022-274.

BACA JUGA:  Depok Bakal Punya Kantor Urusan Haji dan Umrah Terintegrasi Masjid