DEPOK, INDORAYA TODAY – Polsek Bojongsari mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di kawasan Sawangan, Kota Depok. Peristiwa ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (14/11/2025), dipimpin Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari, didampingi Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dan Panit 2 Opsnal Ipda Sumarno.
Kasus curanmor tersebut terjadi di Jalan At Shila Sawangan, Cluster Laguna, RT 02/07, Kelurahan Sawangan Lama. Pelaku diketahui menggunakan kunci leter T untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di sekitar bedeng dan berada di luar pengawasan pemiliknya.
Unit Opsnal Polsek Bojongsari bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga serta bukti-bukti yang ditemukan di lokasi. Dalam pemaparannya, kepolisian menjelaskan proses penangkapan serta barang bukti yang telah diamankan.
Kompol Fauzan Thohari mengapresiasi warga Sawangan yang sigap memberikan informasi sehingga mempermudah proses pengungkapan kasus. Ia menegaskan komitmen Polsek Bojongsari bersama Polres Metro Depok untuk terus memberantas aksi curanmor di wilayah Depok.
“Apresiasi kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi,” ujar Fauzan, dalam siaran persnya di akun instagram polsek_bojongsari, dikutip Sabtu (14/11/2025).
Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda dan alat pengaman tambahan dinilai dapat meminimalisir potensi tindak kejahatan serupa. (Ihsan Ramdani)

Tinggalkan Balasan