DEPOK, INDORAYA TODAY – Polres Metro Depok kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kota Depok. Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil menangkap dua pelaku yang diduga menjual obat-obatan daftar G tanpa izin.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menyampaikan, penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Raya Cagar Alam, Kelurahan Pancoranmas, dan depan ruko Jalan Raya Abdul Ghani RT 002/004, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong.
“Tersangka berinisial MH dan Z berhasil diamankan beserta barang bukti obat-obatan daftar G dan psikotropika,” ujar AKP Made Budi, dalam keterangan resminya, Selasa (18/11/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari MH berupa tas hijau berisi: 3 strip Tramadol (30 butir), 3 strip Trihexyphenidyl (30 butir), 24 strip Hexymer (120 butir), uang tunai Rp417.000, serta satu unit handphone Oppo warna ungu beserta data SIM Card dan IMEI.
Di lokasi kedua, petugas menemukan tas hitam milik tersangka Z berisi 416 butir Tramadol, 486 butir Eximer, 55 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Alprazolam, 5 butir Lorazepam, dan 3 butir Diazepam, serta uang tunai Rp228.000.
Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan setelah penyelidikan terkait aktivitas peredaran obat daftar G di Pancoranmas dan Cilodong.
“Saat dilakukan penggeledahan, MH alias Ayi kedapatan menyimpan obat-obatan terlarang di tas dan pakaian. Selanjutnya pengembangan mengarah ke Z,” jelas AKP Made.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk penyidikan lebih lanjut.
Polres Metro Depok menegaskan, para pelaku akan dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 60 Ayat (1) huruf B sub Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
AKP Made menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Polres Metro Depok tidak akan menoleransi peredaran obat-obatan tanpa izin. Penindakan ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda kita,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan