DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan pemberian Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dilakukan awal Desember 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto.

Hingga 19 November 2025, Pemkot Depok telah mengirimkan 7.079 usulan PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.663 usulan sudah disetujui, 274 berstatus BTS (Berkas Tidak Sesuai), dan 142 masih dalam proses verifikasi.

“Awal Desember akan dilakukan pemberian SK. Namun untuk tanggal pastinya, kami menunggu seluruh proses rampung di BKN. Mohon seluruh peserta untuk tetap sabar menunggu, karena akan ada arahan lebih lanjut dari Pemkot Depok,” jelas Rahman, dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Kamis (20/11/2025).

Sementara itu, Kabid Pengadaan, Data, Kepangkatan dan Pensiun BKPSDM Kota Depok, Taufik Iman Raharjo, menambahkan bahwa pihaknya sedang memperbaiki dokumen usulan yang masih berstatus BTS.

“Tahap penetapan NI PPPK Paruh Waktu sebagian besar sudah di-ACC BKN. Namun masih ada berkas BTS yang sedang diperbaiki sesuai ketentuan BKN. Proses ini tetap berjalan dan akan diselesaikan secepatnya,” kata Taufik.

Pemkot Depok menegaskan seluruh proses pemberian SK PPPK dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. Para calon PPPK Paruh Waktu diminta tetap tenang menunggu arahan resmi selanjutnya dari BKPSDM.

BKPSDM juga mengimbau peserta agar tidak mudah terpengaruh informasi tidak resmi terkait jadwal SK. Semua pengumuman resmi akan disampaikan melalui kanal resmi Pemkot Depok.

Dengan langkah ini, Pemkot Depok berharap seluruh proses penerbitan SK PPPK berjalan lancar tanpa kendala administratif yang berarti.

 

BACA JUGA:  Pemkot Depok Evaluasi Titik Kemacetan di Sekitar Stasiun LRT Harjamukti