INDORAYATODAY.COM – Seorang wanita warga Depok berinisial NG (30) menjadi korban tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh pengemudi taksi online berinisial FG (49).

Peristiwa tragis ini terjadi saat korban dalam perjalanan dari Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari membenarkan penangkapan pelaku. Menurut Kombes Jauhari, korban awalnya memesan layanan transportasi daring, namun mobil yang menjemput tidak sesuai dengan identitas pengemudi yang tertera pada aplikasi.

Dalam perjalanan menuju bandara, pelaku FG berdalih ingin menepi untuk mencuci muka. Kendaraan kemudian berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, sebelum Gerbang Tol Keluar Benda.

Di lokasi yang sepi tersebut, FG berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban dengan benda yang menyerupai senjata api. Setelah melakukan kekerasan fisik, pelaku tidak melanjutkan perjalanan ke bandara, melainkan membawa korban kembali ke Depok dan menurunkannya di depan gang rumah kos korban.

“Korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota pada hari yang sama,” ujar Kombes Pol Jauhari, Selasa (25/11/2025).

Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan penyelidikan dan identifikasi. Pelaku, FG (49), yang tercatat sebagai warga Bekasi dan bekerja sebagai sopir taksi daring, berhasil ditangkap pada Minggu dini hari, 23 November 2025, di rumah kontrakannya di kawasan Cilodong, Depok. Kendaraan yang digunakan pelaku, Mazda 2 berwarna hijau bernomor polisi B 1280 KMZ, juga berhasil ditemukan terparkir di Sukamaju, Depok.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu terbungkus aluminium foil di dalam dompet pelaku. FG mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Polisi juga menyita benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban, yang sempat disembunyikan di bawah jok pengemudi.

BACA JUGA:  Warga Depok Serbu Transjabodetabek, Gubernur Jakarta Bilang Begini

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa FG positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Pelaku mengaku mengonsumsi sabu sehari sebelum kejadian dan melakukan aksi kejahatannya dalam kondisi terpengaruh narkoba.

Barang bukti yang disita polisi antara lain satu paket sabu, pakaian korban dan pelaku, dua unit ponsel, mobil Mazda 2 hijau, benda menyerupai senjata api, serta dompet dan kartu identitas pelaku.