INDORAYATODAY.COM – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyuarakan pentingnya peran negara dalam menguasai stok fisik komoditas pangan strategis, seperti beras, gula, dan jagung.
Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis bersama Baleg DPR RI, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Menurut Sudaryono, kelangkaan minyak goreng yang sempat heboh pada 2022-2023 silam tidak boleh terjadi lagi. Ia menilai, Indonesia, sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia, seharusnya malu pernah mengalami kelangkaan untuk kebutuhan rakyat sendiri.
“Bagaimana kita produsen kelapa sawit terbesar di dunia, sementara untuk rakyat kita sempat pernah langka minyak goreng,” katanya.
Intervensi BUMN Kunci Stabilisasi Harga
Wamentan Sudaryono menekankan perlunya melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam sektor hilirisasi dan produksi. Tujuannya jelas: negara harus memiliki atau menguasai fisik dari komoditas tersebut.
Intervensi ini, katanya, terbukti berhasil pada komoditas beras. Dengan penguasaan stok oleh Bulog, pemerintah bisa langsung melakukan stabilisasi harga tanpa harus menunggu pasar bergerak.
“Maka, contoh yang berhasil apa? Contohnya misalnya beras. Beras itu Bulog menguasai fisik 10-12 persen dari total panenan kita,” jelasnya.
Selain beras, Sudaryono juga menyoroti persoalan gula. Ia menyebut kasus pembelian gula tebu petani yang ditunda oleh pedagang hanya untuk menjatuhkan harga sebagai tindakan zalim.
“Maka negara hadir melalui SGN (Sinergi Gula Nusantara), BUMN kita, diberi uang oleh APBN untuk membeli gula petani sehingga BUMN membeli gula itu menolong petani,” tukasnya.
Pendekatan serupa, lanjut Sudaryono, harus diterapkan pada komoditas strategis lain seperti jagung. Dengan kontrol minimum terhadap barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara bisa segera melakukan eksekusi stabilisasi tanpa bergantung pada pihak swasta manakala terjadi kelangkaan.
“Tidak perlu semua (stok), tapi kita punya barang manakala ada kelangkaan, manakala ada sesuatu hal yang terjadi di mana, negara dengan segera bisa langsung melakukan eksekusi tanpa harus memohon-mohon kepada pihak lain,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan