JAKARTA, INDORAYA TODAY – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) resmi menonaktifkan Kepala Lapas Enemawira berinisial CS buntut dugaan tindakan memaksa warga binaan muslim memakan daging anjing. Kasus ini tengah menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak beragama dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan CS telah diperiksa pada 27 November 2025 di Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara. Pemeriksaan dilakukan setelah laporan mengenai dugaan pemaksaan konsumsi daging anjing terhadap warga binaan muslim mencuat.
“Pada hari itu juga, CS dinonaktifkan dari jabatannya, dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” kata Rika, dikutip dari okezone.com, Rabu (3/12/2025).
Sehari berselang, Ditjenpas menerbitkan surat perintah pemeriksaan lanjutan disertai pelaksanaan sidang kode etik terhadap CS yang digelar pada 2 Desember 2025. Rika memastikan proses penegakan disiplin dilakukan secara menyeluruh.
“Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terbukti bahwa CS melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya terus memprioritaskan integritas petugas serta perlindungan hak-hak warga binaan. “Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai standar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan,” kata Rika.
Kasus ini mencuat setelah tindakan CS dipersoalkan publik. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam keras tindakan Kalapas Enemawira yang disebut memaksa narapidana muslim mengonsumsi makanan yang dilarang dalam ajaran Islam. Mafirion menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.
“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan,” kata Mafirion melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (3/12/2025).
Mafirion menuntut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan segera mencopot CS dari jabatan definitifnya serta memprosesnya secara pidana. Ia mengingatkan bahwa KUHP melalui Pasal 156, 156a, 335, hingga 351 memberikan ancaman pidana hingga lima tahun bagi pelaku tindakan yang merendahkan atau menghina agama.
Ia juga menyoroti dugaan pemaksaan tersebut sebagai pelanggaran terhadap UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan menjalankan ajaran agama tanpa tekanan.
Menurut Mafirion, tindakan Kalapas tak hanya melanggar hukum, tetapi juga merendahkan martabat manusia dan menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan di lembaga pemasyarakatan. “Walaupun dia warga binaan, tapi dia masih memiliki hak asasi manusia yang harus dilindungi,” tuturnya.
Ia meminta pemerintah bergerak cepat agar kasus ini tidak berkembang menjadi isu sensitif yang memicu ketegangan di masyarakat. “Konstitusi dan undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan