INDORAYATODAY.COM – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan setelah dirinya nekat menunaikan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan longsor parah yang melanda wilayahnya.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, menegaskan pemberhentian Mirwan karena tindakannya dianggap sebagai bentuk kepemimpinan yang buruk dan terang-terangan bertentangan dengan sumpah kader untuk menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi.

“Hal ini terang-terangan bertentangan dengan apa yang menjadi ikrar dan sumpah dari kader Partai Gerindra, yaitu menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan,” kata Sugiono, Minggu (7/12/2025).

Keputusan Bupati Mirwan untuk pergi semakin disorot lantaran ia diketahui tidak mengantongi izin dari otoritas yang berwenang:

Gubernur Aceh Menolak: Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengonfirmasi bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), telah menyampaikan balasan tertulis yang menolak permohonan izin ke luar negeri Bupati Mirwan pada 24 November 2025. Mualem bahkan secara terpisah menyatakan telah melarang Mirwan pergi.

Tanpa Izin Mendagri: Kapuspen Kemendagri Benni Irwan memastikan kepergian Mirwan ke Tanah Suci dilakukan tanpa izin dari Gubernur Aceh maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mendagri telah menghubungi langsung Mirwan dan memerintahkannya untuk segera pulang ke Aceh. Kemendagri juga mengutus tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air guna memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan hukum.

Sementara itu, pihak Pemkab Aceh Selatan membela Mirwan, menyatakan bahwa Bupati sudah memastikan kondisi wilayah stabil dan debit air sudah surut sebelum berangkat. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Gubernur Mualem, yang menegaskan Aceh Selatan termasuk salah satu daerah terdampak bencana parah.

BACA JUGA:  16 Warga Depok Berangkat Magang ke Jepang, Dapat Bantuan Gubernur Jabar