DEPOK, INDORAYA TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan seorang pegawai bank plat merah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada Bank BRI Unit Cilodong. Pegawai berinisial MA yang bekerja sebagai customer service itu diduga menggasak dana nasabah hingga mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Depok pada Selasa 9 Desember 2025. Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menyebut penetapan MA dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya.
MA diduga melakukan praktik penyalahgunaan dana nasabah selama periode 2023 hingga 2025. Aksi lancang itu diduga dilakukan dengan memanfaatkan posisinya sebagai customer service di bank plat merah tersebut, sehingga leluasa mengakses data dan rekening nasabah.
“Kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp1,4 miliar,” ujar Barkah Dwi Hatmoko, dalam keterangan resminya, Rabu (10/12/2025).
Penyidik menjerat MA dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik langsung menahan MA di Rutan Kelas I Depok, Kecamatan Cilodong, Jawa Barat. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kejari Depok memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi di bank plat merah itu akan diperluas, termasuk menelusuri potensi kerawanan sistem internal bank yang memungkinkan aksi penyalahgunaan terjadi dalam waktu panjang.

Tinggalkan Balasan