DEPOK, INDORAYA TODAY – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) menggelar Sosialisasi Hasil Kajian dan Penetapan Sempadan Situ Bojongsari di Kantor Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Senin (15/12/2025).

Sosialisasi ini berkolaborasi bersama Pemerintah Kecamatan Sawangan dan Bojongsari, yang bertujuan memberikan pemahaman terkait batas sempadan Situ Bojongsari berdasarkan hasil kajian teknis.

Dalam sambutannya, Sekretaris Kecamatan Bojongsari, Suhendar, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik pelaksanaan kajian dan penetapan sempadan tersebut.

“Belajar dari kejadian besar seperti jebolnya tanggul Situ Gintung yang bukan hanya merugikan harta benda, tetapi juga merenggut banyak nyawa, maka kajian ini menjadi sangat krusial,” ujarnya di sela-sela kegiatan.

Menurut dia, langkah ini penting, terutama setelah adanya peristiwa luapan air Setu 7 Muara yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran akan dampak banjir di wilayah Bojongsari dan Sawangan.

Suhendar juga mengakui, hasil kajian sempadan Situ Bojongsari ke depan berpotensi menimbulkan dinamika di tengah masyarakat. Pasalnya, terdapat bangunan-bangunan yang secara tidak disadari berdiri di dalam area sempadan situ.

“Suka tidak suka, pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan, tetapi kami berharap semua prosesnya dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi,” jelasnya.

Apabila terjadi benturan kepentingan di lapangan, sambung Suhendar, penyelesaiannya harus mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Ia turut menegaskan, bahwa melindungi kepentingan segelintir orang berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Suhendar menuturkan, Pemkot Depok memiliki komitmen kuat dalam pengembangan Situ Bojongsari sebagai salah satu ikon destinasi wisata di wilayah Barat Depok. Kehadiran alun-alun wilayah Barat dinilai menjadi momentum untuk menata Situ Bojongsari agar berfungsi sesuai peruntukannya.

BACA JUGA:  Gedung Lama Direvitalisasi, Polres Depok Sementara Ngantor di Sini

“Kita ingin menempatkan situ ini sesuai porsinya, baik dari sisi fungsi ekologis, sosial, maupun pengembangan wilayah,” tutupnya.

Penetapan batas sempadan situ ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terkait penetapan sempadan Situ Bojongsari, sehingga proses penataan dapat berkelanjutan dan diterima oleh masyarakat. (Ihsan Ramdani)