INDORAYATODAY.COM — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak bencana Sumatra agar tidak sembarangan memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir.
Dia menegaskan, penggunaan sisa material hutan tersebut harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Prasetyo menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan telah bergerak cepat dengan menerbitkan surat edaran khusus tak lama setelah bencana melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Aturan ini bertujuan agar pemanfaatan kayu sisa bencana tetap tertib secara administrasi dan tepat sasaran.
“Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota berkaitan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12).
Prioritas untuk Rehabilitasi dan Hunian Pemerintah pada dasarnya memperbolehkan pemanfaatan kayu-kayu tersebut, terutama untuk mendukung proses pemulihan pascabencana. Prasetyo menyebut kayu sisa banjir dapat diolah menjadi material penting dalam pembangunan infrastruktur darurat bagi para pengungsi.
“Termasuk untuk kepentingan kalau pembuatan hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap (huntap),” imbuhnya.
Pentingnya Koordinasi Berjenjang Mensesneg menekankan bahwa aturan mengenai tata cara pengambilan dan pengolahan kayu ini sudah disampaikan secara menyeluruh kepada jajaran gubernur hingga bupati dan wali kota. Langkah koordinasi menjadi wajib agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum kehutanan di kemudian hari.
“Jadi sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah daerah. Kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya harus dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” tegas Prasetyo.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap proses rehabilitasi pemukiman warga dapat berjalan lebih cepat dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di lapangan, namun tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan instansi terkait.

Tinggalkan Balasan