DEPOK, INDORAYA TODAY – Warga Kota Depok diminta bersiap. Pemerintah Kota Depok akan melakukan cut off atau penghentian pelayanan online Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 24 Desember 2025.

Kebijakan ini dilakukan seiring persiapan cetak massal SPPT PBB-P2 Tahun 2026 agar proses administrasi berjalan tertib dan akurat menjelang pergantian tahun.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, menegaskan bahwa penghentian sementara ini hanya berlaku untuk layanan online PBB-P2, bukan seluruh layanan pajak daerah.

“Cut off ini dilakukan untuk kebutuhan teknis dan penyiapan data SPPT PBB-P2 tahun 2026. Kami pastikan pelayanan pajak kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Wahid, Jumat (19/12/2025).

Meski layanan online PBB-P2 dihentikan sementara, masyarakat tetap dapat berkonsultasi langsung terkait PBB maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui loket pelayanan tatap muka.

Selain itu, pelayanan online BPHTB masih tetap dibuka hingga 31 Desember 2025, sehingga warga yang memiliki kebutuhan administrasi pertanahan masih dapat mengurusnya secara daring.

Wahid juga menegaskan bahwa pembayaran PBB dan BPHTB tidak terganggu dan tetap bisa dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan Pemkot Depok.

“Pembayaran tetap bisa dilakukan melalui Bank bjb, BTN, BNI, Mandiri, hingga kanal ritel dan digital seperti Indomaret, Alfamart, Tokopedia, GoPay, dan mitra resmi lainnya,” jelasnya.

BKD Kota Depok mengimbau masyarakat agar mengatur perencanaan administrasi pajak dengan baik sebelum akhir tahun, terutama bagi warga yang biasa memanfaatkan layanan online.

“Kami mengajak warga Depok untuk menyesuaikan waktu pengurusan pajaknya agar tidak terkendala saat cut off berlangsung,” pungkas Wahid.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Maling Handphone di Kantor Travel Depok, Ini Kronologinya!