INDORAYATODAY.COM — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi memulai babak baru dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional. Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru pada 16 Desember 2025, yang diproyeksikan menjadi payung hukum bagi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang lebih adil dan relevan dengan realitas ekonomi saat ini.

Langkah ini dipandang sebagai upaya serius pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan biaya hidup, tanpa mengabaikan kesehatan iklim usaha.

Reformasi Formula dan Kenaikan Nilai Alfa Poin paling krusial dalam aturan anyar ini adalah perombakan signifikan pada mekanisme penghitungan upah. Formula baru tetap menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, namun dengan perubahan drastis pada rentang indeks tertentu yang disebut sebagai “Alfa”.

Dalam aturan sebelumnya, nilai Alfa hanya dipatok pada kisaran 0,1 hingga 0,3. Kini, Presiden Prabowo menetapkan rentang Alfa yang jauh lebih tinggi, yakni 0,5 hingga 0,9. Semakin tinggi nilai Alfa yang dipilih, semakin besar porsi pertumbuhan ekonomi yang dikonversikan menjadi kenaikan upah bagi para pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perubahan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk lebih fleksibel dalam menentukan angka yang paling objektif. “Rentang Alfa 0,5 sampai 0,9 memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk memilih angka kenaikan yang paling sesuai dengan kondisi ekonomi setempat,” jelas Yassierli dalam keterangannya, Kamis (18/12).

Simulasi Jakarta: Menuju Angka Rp 5,7 Juta DKI Jakarta sebagai barometer ekonomi nasional menjadi sorotan dalam simulasi kebijakan ini. Dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta di angka 4,96 persen dan inflasi 2,69 persen, kenaikan UMP Jakarta 2026 diprediksi akan sangat signifikan:

Alfa Terendah (0,5): UMP naik 5,17 persen menjadi Rp 5.673.641.

BACA JUGA:  Lewati Malam Tahun Baru Bersama Pengungsi, Presiden Prabowo Nyanyikan Lagu Nasional

Alfa Tertinggi (0,9): UMP naik 7,15 persen menjadi Rp 5.781.005.

Pencapaian ini menunjukkan tren positif kesejahteraan pekerja di ibu kota, mengingat dalam lima tahun terakhir UMP Jakarta telah merangkak naik dari Rp 4,4 juta hingga mencapai Rp 5,39 juta pada tahun lalu.

Tenggat Waktu Pengumuman Pemerintah memberikan instruksi tegas kepada para kepala daerah terkait garis waktu pelaksanaan aturan ini. Dewan Pengupahan Daerah diharapkan segera merampungkan rekomendasi agar para Gubernur dapat mengumumkan besaran UMP 2026 masing-masing provinsi selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.

Melalui PP Pengupahan ini, Presiden Prabowo menitikberatkan pada terciptanya keseimbangan yang harmonis. Di satu sisi, kenaikan upah diharapkan menjadi stimulus bagi kesejahteraan buruh dan konsumsi rumah tangga. Di sisi lain, formula ini dirancang agar tetap realistis dan tidak melampaui ambang batas kemampuan dunia usaha, demi menjaga keberlangsungan lapangan kerja secara nasional.