DEPOK, INDORAYA TODAY – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), warga Kota Depok mulai merencanakan perjalanan ke luar kota maupun berkumpul bersama keluarga di rumah. Di tengah mobilitas tersebut, PT Tirta Asasta Depok mengingatkan pelanggan agar tidak mengabaikan kewajiban membayar tagihan air bulanan.

Imbauan ini disampaikan untuk memastikan kenyamanan pelanggan sekaligus menghindari sanksi administrasi selama masa liburan. PT Tirta Asasta menegaskan, pembayaran tagihan air diberlakukan setiap tanggal 1 hingga 20 setiap bulan.

“Kami tentu berharap para pelanggan dapat memanfaatkan waktu untuk membayar tagihan air mulai dari tanggal 1 sampai tanggal 20 setiap bulannya. Hal ini penting agar pelanggan tidak terkena denda, segel maupun putus nantinya,” ujar Manager Hubungan Pelanggan PT Tirta Asasta Depok, Dudi Rahmat, dilansir dari situs resmi Tirta Asasta Depok, Jumat (19/12/2025).

Selain soal pembayaran, PT Tirta Asasta juga mengingatkan pelanggan agar memastikan kondisi instalasi air di rumah sebelum bepergian. Pemeriksaan meter dan keran dinilai penting untuk mencegah lonjakan tagihan di bulan berikutnya.

“Hal ini penting untuk mengantisiapsi adanya lonjakkan tagihan di bulan berikutnya, karena kita tidak teliti dan mengecek kembali kondisi keran dan meter saat ditinggal liburan, bisa saja air terus mengalir karena adanya keran yang bocor dan meterannya rusak,” paparnya.

Untuk memudahkan pelanggan, PT Tirta Asasta Depok menyediakan beragam kanal pembayaran. Tagihan air dapat dibayarkan secara daring melalui aplikasi mobile banking seperti BCA, Mandiri, BTN, hingga layanan e-wallet GoPay, marketplace Tokopedia, serta situs pembayaran seperti Kiosbank, LinKita, dan Blibli dengan memasukkan nomor pelanggan.

Pembayaran juga dapat dilakukan secara langsung melalui ATM, minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, maupun loket resmi PT Tirta Asasta. Pelanggan diminta memilih metode pembayaran yang paling nyaman agar kewajiban tetap terpenuhi meski sedang menikmati libur Nataru.

BACA JUGA:  Ingat, Tak Semua Dapat! Ini 9 Syarat Warga Depok yang Berhak Terima Bantuan RTLH